Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi Umat Islam yang memiliki kemampuan Harta yang cukup (Masuk Nisab) dan merupakan Rukun ke 4 di Rukun Islam setelah Syahadat, Shalat dan Puasa. Dibulan Ramadhan merupakan salah satu bulan mulia yang dimana perintah ibadah umat Islam senantiasa ditingkatkan menjadi bulan peningkatan ketaqwaan, selain dalam bentuk Ibadah Hablu Minallah (Hubungan Khusus Dengan Allah) seperti ibadah Shalat, Puasa dll juga merupakan peningkatan ibadah dalam bentuk Hablu Minannas (Hubungan Sosial Sesama Manusia) maka Bulan Ramadhan juga merupakan bulan utama kepedulian sosial kemanusiaan dengan diperintahkannya oleh Allah untuk menunaikan kewajiban Zakat (Fitrah, Harta dan Penghasilan).
Lantas Bagaimanakah Hukum Zakat untuk kemanusiaan seperti membantu kaum muslimin di Palestina.? Mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dengan ketentuan Hukum sebagai berikut :
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Sumber Lengkap: https://fatwamui.com/storage/554/Fatwa-MUI-Nomor-83-Tahun-2023-tentang-Hukum-Dukungan-Terhadap-Perjuangan-Palestina.pdf
Maka dari itu Hukum Zakat untuk Kemanusiaan Palestina selain untuk kaum Dhuafa di Indonesia adalah diperbolehkan karena kondisi yang lebih darurat baik secara timbangan Syar’i maupun secara tinjauan sosial kemanusiaan. Apalagi agresi Israel terhadap kaum muslimin di Palestina pasca Gencatan Senjata juga masih berlangsung di Gaza maupun di Tepi Barat sampai saat ini.
- Cara Menunaikan Zakat
Ketentuan Zakat Fitrah :
Zakat Fitrah Hukumnya Wajib ditunaikan di Bulan Ramadhan bagi yang mampu dengan Kadar Minimal 2,5kg atau 3,5 Liter Beras / Jiwa apabila diuangkan maka disesuaikan dengan harga pokok beras didaerah tersebut. Contoh harga beras standar pokok konsumsi di JABODETABEK Rp. 12.500/Liter x 3,5 Liter = Rp. 43.750/ Jiwa
Ketentuan Zakat Profesi :
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah 2,5% dari pendapatan yang diperoleh secara halal. Nisab zakat penghasilan tahun 2024 adalah Rp82.312.725 per tahun, atau Rp6.859.394 per bulan*. (Sumber: Badan Amil Zakat Nasional)
Simulasi Menghitung Zakat Profesi / Penghasilan:
Zakat (Gaji Bulanan): Jika gaji bulanan anda Rp. 7.500.000 x 2,5 % = Rp. 187.500 / Bulan
Zakat (Penghasilan Tahunan): Jika penghasilan tahunan anda Rp. 86.500.000 x 2,5% = Rp. 2.162.500 / Tahun
*Jumlah minimal adalah yang sudah masuk Kategori Nisab (Masuk perhitungan Zakat)
*Cara pembayaran zakat profesi : zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan atau tahunan.
Yuk yang mau berZakat dibulan Kemuliaan untuk Kemanusiaan Dunia Islam,
bisa hubungi Admin ya +6281280030202
Salurkan zakat mu melalui nomor rekening Bank Syariah Indonesia 1453.8989.77 – A.N Yayasan Persahabatan Islam Utsmani
Wajib Konfirmasi untuk dapatkan E-kwitansi dari kami yaa